FGD Hasil Survey Proyek Perubahan Diklat PIM III
Proyek Perubahan Diklat PIM III Angkatan XXV Tahun 2019 dari Nofrida D. Sina, SAB.MAP, Kepala Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang mengadakan Focus Group Disscussion (FGD) untuk membahas Hasil Survey Kaji Tindak Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tenun Ikat melalui Penerapan Teknik Pewarnaan Tidak Luntur Dan Inovasi Prada Di Kota Kupang”, kamis (7/8/2019).
Turut hadir dalam FGD ini adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Dinas Pariwisata Kota Kupang, Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang, Dekranasda Kota Kupang, Praktisi UMKM Kota Kupang, peneliti dan staf Balitbangda Kota Kupang.
Kepala Balitbangda Kota Kupang, Ir. Hendrik P.S. Saba, dalam sambutannya menyampaikan Balitbangda dalam tugas dan fungsinya adalah mengembangkan inovasi-inovasi terutama untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Peran ini dikuatkan dalam sistem inovasi daerah untuk mengembangkan produk unggulan di daerah. Hasil pertemuan ini sangat penting. Bukan saja untuk pelaksanaan PIM tetapi juga untuk keberlanjutan pengelolaan industri tenun ikat di kota kupang. Hasil dari Proyek Perubahan ini semoga memberikan pencerahan terutama mengenai pengelolaan limbah industri seperti limbah pewarna tekstil, pengembangan pasar online (e-commerce) dan akses permodalan dari bank.
Nofrida D. Sina, SAB.MAP dalam paparan Hasil Survey Kaji Tindak Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Penerapan Teknik Pewarnaan Tidak Luntur Dan Inovasi Prada Di Kota Kupang menyampaikan beberapa temuan di lapangan, antara lain kondisi penenun yang mayoritas perempuan, masih menggunakan cara tradisional dalam menenun, masih kurang inovasi (seperti prada), menggunakan pewarna yang mudah luntur dan penanganan limbah pewarna yang kurang baik. Selain itu dalam pemasarannya masih kurang melakukan promosi, tidak memahami sistem penjualan secara daring/online.
Dorce Lusi, pemilik UKM Ina Ndao menyampaikan perlu pengembangan teknik pewarnaan tidak luntur pada tenun sotis dan buna. Selain itu pewarna alam tidak luntur dapat digali dari orang tua/leluhur sebagai kekayaan aset budaya tenun. Selain itu untuk kelancaran usaha tenun, model perniagaan secara titipan dapat diganti dengan beli tunai. Pemerintah perlu memfasilitasi hal ini melalui Dekranasda dan Koperasi.
Sultan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang meminta agar penggunaan pewarna Direk yang mudah luntur harus ditinggalkan. Selain itu penggunaan pewarna alam harus memperhatikan tahapan dengan baik agar tidak mudah luntur. Untuk pemasaran juga perlu lokasi strategis untuk penjualan tenun dengan memperhitungkan alur mobilasi pembeli/wisatawan selama berada di Kota Kupang.
Nofrida Sina dalam penutupan FGD menyampaikan terima kasih atas masukan para peserta serta usul dan saran sebagai acuan perbaikan Proyek Perubahan dan menjadi rekomendasi bagi pengembangan tenun ikat di Kota Kupang.