Tugas dan Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.

Tugas

Tugas pokok Balitbangda Kota Kupang yaitu Membantu Wali Kota melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan.

Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan di bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungs-fungsi penunjang urusan pemerintahan penelitian dan pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

AntaraNews Kupang

Johny Asadoma harapkan dukungan PAN untuk maju jadi Bakal Cagub NTT

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol (Pur) Johanis Asadoma berharap mendapatkan dukungan penuh dari… [...]

Polisi tangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Sumba Timur

Kepolisian Resor Sumba Timur, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor… [...]

Polairud Polda NTT limpahkan tersangka bom ikan ke kejaksaan

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur limpahkan berkas perkara serta… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com