Indeks Inovasi Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan pada era desentralisasi (otonomi daerah) telah memberikan harapan besar terhadap upaya peningkatan kemandirian daerah yang berimplikasi pada pelaksanaan pelayanan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik. Agar Pemerintah Daerah dapat mandiri dan mensejahterakan masyarakatnya, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih profesional dalam melakukan pengelolaan terhadap seluruh sumber daya yang dimilikinya, serta mampu melakukan percepatan dalam rangka mendorong peningkatan pelaksanaan di seluruh aspek, melalui kebijakan-kebijakan yang kreatif dan inovatif yang disesuaikan dengan karakteristik, kemampuan serta kearifan lokal di daerahnya masing-masing.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri berupaya mendorong seluruh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan Inovasi Daerah secara berkesinambungan dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakatnya. Kegiatan ini diberi nama indeks inovasi daerah. Yang dimaksud indeks inovasi daerah adalah himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. bentuk kebaharuan didasarkan urusan dan kewenangan suatu pemerintahan daerah pada setiap tingkatanya. Dari hasil indeks inovasi daerah, didapatkan peringkat dari inovasi daerah pada sebuah pemerintahan daerah. pemeringkatan inovasi daerah dapat memberikan informasi mengenai pemetaan inovasi daerah, pemberian penghargaan dan pembinaan bagi pemerintahan daerah.
Kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah Provinsi dan antar pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Indeks Inovasi Daerah) adalah:

Hasil Penilaian Indeks Inovasi Daerah Kota Kupang Tahun 2020 (Sumber: Kemendagri)
  1. Memacu dan memotivasi pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam pelayanan masyarakat;
  2. Mendorong arah penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional yang selaras dengan penerapan good governance;
  3. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  4. Meningkatkan pengawasan dan peran serta masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan dan program yang diterapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dapat diterima (accepted) masyarakat, tepat (appropriated) dan berkelanjutan (sustainable);
  5. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melakukan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan bertanggung jawab dalam upaya peningkatan pelayanan publik, peningkatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan daya saing daerah.

Kota Kupang pada tahun 2020, berdasarkan hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah memberikan nilai sebagai Kota Inovatif yang berada di peringkat 51 dari 93 kota di Indonesia. Penilaian ini memberi gambaran bahwa inovasi di Kota Kupang berkembang dengan cukup baik. Perlu dukungan dari segenap stakeholders agar Kota Kupang terus berinovasi dalam mewujudkan Kota Kupang yang Layak Huni, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera dengan Tata kelola Bebas KKN.

AntaraNews Kupang

Emas naik menjelang pertemuan FOMC

Harga emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange mengalami kenaikan pada Senin (Selasa,… [...]

Perhatikan warna urin untuk tahu penyakit di tubuh

Memantau warna urin dapat memberikan wawasan berharga mengenai tingkat hidrasi dan potensi masalah kesehatan. Ditulis laman… [...]

Kapolres Matim  bantu kursi roda untuk penyandang disabilitas

Kapolres Manggarai Timur (Matim), Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Suryanto memberikan bantuan… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com