Majelis Pertimbangan Mendorong Pemanfaatan Hasil Kelitbangan
Majelis Pertimbangan Kelitbangan mendorong pemanfataan hasil penelitian dan pengembangan di Kota Kupang. Demikian salah satu pertimbangan pada rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang, Selasa (18/08) di ruang rapat Garuda, lantai 2 Kantor Walikota Kupang.
Dilansir dari kupangkota.go.id, pertemuan tersebut diselenggarakan dengan tujuan agar Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang dapat melaporkan hasil kelitbangan tahun 2019 dan rencana kelitbangan tahun 2020 serta bermaksud melalui pertemuan ini dapat menghasilkan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan dan peran litbang dalam pembangunan daerah.
Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si selalu Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, ketika membuka kegiatan itu menyampaikan terima kasih kepada para anggota Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang yang telah memberikan ide-ide cemerlangnya kepada Pemerintah bagi pembangunan di Kota Kupang. Sekda mengatakan bahwa rekomendasi majelis pertimbangan yang disampaikan akan dilaporkan kepada Wali Kota sebagai user lembaga kelitbangan ini, “saya berharap tim ahli pemerintah sebagai representasi dari peniliti dan Badan Litbang Kota Kupang dapat mencatat secara cermat apa saja yang sudah disampaikan oleh majelis serta berharap bersama majelis pertimbangan dalam melakukan kajian-kajiannya agar memperhatikan efisensi dan efektivitas anggaran serta seluruh capaian, sehingga terukur sesuai harapan pemerintah,” ujar Sekda.
Untuk isu kedua yang dilaporkan, workshop penyediaan hutan kota direkomendasikan agar penunjukan hutan kota oleh Wali Kota berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Penunjukan lokasi dan luaa berdasarkan Perda Kota Kupang nomor 11 tahun 2011 tengang RTRW dimana hutan kota pada BWK VI dan BWK VII. Sementara untuk isu kesiapan UMKM tenun ikat dalam pemanfaatan inovasi teknologi e-commerce di Kota Kupang, menemukan profil UMKM di Kota Kupang 87,8% nya adalah kaum perempuan dengan tingkat pendidikan rata-rata tamatan SD hingga SLTA. Pada umumnya pelaku usaha tenun ikat mengetahui informasi penjualan online namun karena keterbatasan belum dapat memanfaatkannya. Oleh karena itu, majelis pertimbangan kelitbangan merekomendasikan perlunya memanfaatkan teknologi digital e-commerce untuk akses dan pemasaran yang lebih luas sehingga mampu bersaing secara global. Selain itu, diperlukan identifikasi kebutuhan pasar global, agar UMKM tenun ikat mempertimbangkan ruang lingkup produk, proses menenun dan kuantitas produksi sesuai permintaan. Terkait desain sistem e-commerce perlu dikategorikan berdasarkan usaha kecil, mikro dan menengah. Sistem penjualan online sebaiknya dibangun menggunakan alat yang mudah dikembangkan oleh programmer lainnya. Sistem haruslah kompatibel dengan berbagai sistem operasi sehingga mudah diimplementasikan oleh UMKM maupun masyarakat.
Lebih lanjut, untuk isu tata kelola teknologi informasi pada layanan informasi publik menuju penguatan Sistem Informasi Daerah atau SIDa Pemkot Kupang dilaporkan hal-hal yang direkomendasikan agar setiap perangkat daerah wajib memiliki unit layanan informasi publik serta mengidentifikasi jenis-jenis informasi publik sesuai amanat UU KIP. Aplikasi layanan pengaduan yang dikelola harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mudah dalam menyampaikan aspirasi atau pengaduan. Disampaikan juga agar media untuk akses layanan informasi publik dapat melalui portal atau web yang dikelola tiap OPD secara mandiri namun portal tersebut terintegrasi dengan kelompok Informasi publik tiap-tiap OPD.
Disamping itu, juga disampaikan rencana kelitbangan tahun 2020 antara lain analisis strategi dalam pembelajaran pada masa adaptasi tatanan normal baru serta kajian dan evaluasi pengelolaan sampah di Kota Kupang.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Ir. Elvianus Wairata, M.Si dan 4 dari 6 anggota Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang antara lain Dr. Pius Weraman, S.KM., M.Kes., Dr. Anton S. Y. Kerihi, S.E., M.Si, Dr. Laurensius P. Sayrani, S.Sos., MPA dan Dr. Paulus Taek, M.Si, dan para tim ahli pemerintah. Sementara 2 anggota majelis yang berhalangan hadir yaitu Dr. Wilson L. Tisera, S.Pi., M.Si dan Philipi de Rozari S.Si., M.Sc., Ph.S. Majelis pertimbangan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kupang nomor 123A/KEP/HK/2020 tabggal 6 Juji 2020 tentang Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2020 dan diketuai oleh Wali Kota Kupang.