Tugas dan Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.

Tugas

Tugas pokok Balitbangda Kota Kupang yaitu Membantu Wali Kota melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan.

Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan di bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungs-fungsi penunjang urusan pemerintahan penelitian dan pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

AntaraNews Kupang

Setyo Budiyanto raih suara terbanyak jadi Ketua KPK 2024-2029

Calon Pimpinan KPK Setyo Budianto raih suara terbanyak untuk bisa terpilih menjadi Ketua KPK masa… [...]

Motor listrik bisa pangkas biaya operasional hingga Rp11 juta

CEO MAKA Motors, Raditya Wibowo mengatakan masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua elektrik dapat menghemat… [...]

PBB sayangkan DK gagal sahkan resolusi gencatan senjata di Gaza

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyayangkan Dewan Keamanan yang gagal mengesahkan resolusi tentang gencatan senjata di Gaza… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com