Tugas dan Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.

Tugas

Tugas pokok Balitbangda Kota Kupang yaitu Membantu Wali Kota melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan.

Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan di bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungs-fungsi penunjang urusan pemerintahan penelitian dan pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Walikota dan Wakil Walikota Kupang 2025-2030

AntaraNews Kupang

DFB-Pokal - Stuttgart ke final setelah mengalahkan Leipzig 3-1

VfB Stuttgart memastikan tempat di final DFB-Pokal 2024/2025 setelah mengalahkan RB Leipzig dengan skor 3-1… [...]

Liga Inggris - Manchester City kembali ke empat besar setelah bekuk Leicester 2-0

Manchester City memetik tiga poin penting setelah menundukkan Leicester City 2-0 dalam laga Liga Inggris… [...]

Coppa Italia - Inter menahan imbang AC Milan di leg pertama semifinal

Rivalitas panas antara AC Milan dan Inter Milan memanas dalam leg pertama semifinal Coppa Italia… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com