Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang merupakan perangkat daerah tipe C. Susunan Organisasi Balitbangda Kota Kupang sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat terdiri dari;
    • Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Kepala Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
    • Kepala Sub Bidang Sosial, Budaya, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan;
    • Kepala Sub Bidang Ekonomi;
    • Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Hukum;
  4. Kepala Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi);
    • Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
    • Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;
    • Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan Struktur Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

AntaraNews Kupang

BMKG prakirakan terjadi hujan disertai petir mengguyur

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan, sedang, hingga hujan disertai petir mengguyur… [...]

NasDem buka suara terkait isi pertemuan Surya Paloh - Prabowo

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim buka suara menjelaskan pertemuan Ketua Umum DPP Partai… [...]

KPU Kota Kupang catat sudah 54 orang daftar pindah memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa jumlah pemilih pindahan… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com