Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang merupakan perangkat daerah tipe C. Susunan Organisasi Balitbangda Kota Kupang sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat terdiri dari;
    • Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Kepala Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
    • Kepala Sub Bidang Sosial, Budaya, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan;
    • Kepala Sub Bidang Ekonomi;
    • Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Hukum;
  4. Kepala Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi);
    • Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
    • Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;
    • Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan Struktur Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Walikota dan Wakil Walikota Kupang 2025-2030

AntaraNews Kupang

Pemkot Kupang memperkuat kolaborasi cegah stunting sejak hulu

Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memperkuat kolaborasi dengan yayasan, lembaga sosial, dan dunia usaha… [...]

Wings Air batalkan sementara 4 penerbangan dampak erupsi Gunung Lewotolok

Manajemen Wings Air membatalkan empat penerbangan pada Selasa sebagai langkah mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan menyusul… [...]

Indonesia menawarkan proyek transportasi, infrastruktur Rp207 triliun ke Jepang

Indonesia menawarkan sebanyak 32 proyek investasi strategis sektor transportasi dan infrastruktur senilai Rp207,64 triliun kepada… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com