Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang merupakan perangkat daerah tipe C. Susunan Organisasi Balitbangda Kota Kupang sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat terdiri dari;
    • Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Kepala Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
    • Kepala Sub Bidang Sosial, Budaya, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan;
    • Kepala Sub Bidang Ekonomi;
    • Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Hukum;
  4. Kepala Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi);
    • Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
    • Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;
    • Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan Struktur Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Walikota dan Wakil Walikota Kupang 2025-2030

AntaraNews Kupang

Seskab: Pertemuan Prabowo dengan Dirut Garuda untuk perbesar maskapai nasional

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Direktur Utama PT Garuda… [...]

Sisa kuota tak lagi terbuang, SIMPATI  hadirkan akumulasi kuota,bikin internetan bareng Telkomsel lebih 'worth it'!

Telkomsel, melalui brand prabayar SIMPATI, memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Sisa Kuota Bisa Dibawa) yang memungkinkan… [...]

Kemenkum membentuk 3.442 posbakum di NTT untuk perluas akses hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur merampungkan pembentukan 3.442 pos bantuan hukum atau posbakum yang… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com