Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang merupakan perangkat daerah tipe C. Susunan Organisasi Balitbangda Kota Kupang sebagai berikut:
- Kepala Badan;
- Sekretariat terdiri dari;
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Kepala Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
- Kepala Sub Bidang Sosial, Budaya, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan;
- Kepala Sub Bidang Ekonomi;
- Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Hukum;
- Kepala Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi);
- Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
- Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;
- Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang