Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang merupakan perangkat daerah tipe C. Susunan Organisasi Balitbangda Kota Kupang sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat terdiri dari;
    • Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Kepala Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
    • Kepala Sub Bidang Sosial, Budaya, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan;
    • Kepala Sub Bidang Ekonomi;
    • Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Hukum;
  4. Kepala Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi);
    • Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
    • Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;
    • Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan Struktur Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

AntaraNews Kupang

KPU Flotim  lakukan pemetaan data pemilih penyintas erupsi Lewotobi

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores… [...]

Korban erupsi Gunung Lewotobi berangsur tinggalkan pengungsian

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan saat ini korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur,… [...]

Imigrasi Atambua gelar operasi gabungan di perbatasan Timor Leste

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar operasi… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com