Tugas dan Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.

Tugas

Tugas pokok Balitbangda Kota Kupang yaitu Membantu Wali Kota melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan.

Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan di bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungs-fungsi penunjang urusan pemerintahan penelitian dan pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Walikota dan Wakil Walikota Kupang 2025-2030

AntaraNews Kupang

Eropa dapat memboikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

Aksi boikot terhadap pelaksanaan Piala Dunia di Amerika Serikat mungkin dapat dipertimbangkan sebagai langkah protes… [...]

Trump ancam tak dukung AS caplok Greenland bisa kena tarif tambahan

Presiden AS Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif impor tambahan kepada negara-negara yang tidak mendukung upaya… [...]

BMKG: Ambon diguncang gempa darat dangkal magnitudo 5,5

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa bumi dengan magnitudo 5,5 terjadi di wilayah… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com