Balitbangda melaksanakan Seminar Kajian Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Dilansir dari kupangkota.go.id, sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk, ekonomi dan pembangunan mengakibatkan timbulan sampah juga meningkat. Sampah merupakan akibat dari aktivitas manusia yang juga merupakan konsekuensi kemajuan dan perkembangan suatu wilayah terutama perkotaan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang menyelenggarakan seminar akhir Kajian Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Rabu (16/12) bertempat di Aula Kantor DPD RI Provinsi NTT. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dan dihadiri oleh Majelis Pertimbangan Kota Kupang, Sekretaris Balitbangda Kota Kupang, Dra. Debora Panie, M.M., Tim Pengendali Mutu Kajian yang juga selaku narasumber, Liky Y. Ledoh, S.Pi., M.Si., dan Irmasari Welhelmina Nenobais, S.Sos., MPP., Lurah Batuplat, Jerimod A. Oktavianus serta para staf Balitbangda Kota Kupang.

Wawali dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan sampah membutuhkan adanya kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Dengan menerapkan model pengelolaan sampah yang tepat akan berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan. “Kali ini kita akan mendengar kajian tim tentang bagaimana pengolahan sampah di Kota Kupang karena hasil dari pertemuan ini akan menjadi suatu kajian-kajian bagi kepala daerah untuk membuat sebuah regulasi sesuai dinamika yang berjalan,” ungkap Wawali.

Menurut Wawali seminar hari ini akan menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan menjadi dasar dalam pembuatan regulasi. Selanjutnya regulasi akan menjadi petunjuk apakah peraturan daerah terkait persampahan perlu diubah atau tidak, atau tidak diubah tetapi ada petunjuk-petunjuk operasional dari sistem yang ada.

Kota Kupang sendiri telah mengeluarkan berbagai regulasi dan program terkait pengolahan sampah, antara lain ; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan maksud memberikan jaminan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi setiap anggota masyarakat, sekaligus memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penanganan sampah.

Ada juga Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga sejenis sampah rumah tangga yang bertujuan untuk menumbuhkan, memelihara, mengembangkan perilaku serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengurangan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, adanya koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat agar yerdapat keterpaduan dalam penyelenggaraan pengurangan sampah dan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota Kupang juga telah mencanangkan Gerakan Kupang Hijau yang melibatkan semua komponen antara lain komponen masyarakat, pelaku usaha, perbankan, lembaga keagamaan dan lain-lain dengan menitikberatkan pada 3 aksi utama yaitu menanam pohon, menanam air dan mengurangi sampah plastik.

Sekretaris Balitbangda Kota Kupang, Dra. Debora Panie, M.M., pada kesempatan yang sama menjelaskan maksud dari kajian yang dilakukan adalah sebagai bahan masukan dan rekomendasi bagi kepala daerah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah dan juga masukan bagi instansi terkait dalam meningkatkan Sistem Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Kota Kupang. Sedangkan tujuan kajian ini adalah untuk menyajikan kondisi pengelolaan dan menemukan aktor/stakeholders terkait aspek kelembagaan yang berperan terhadap Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kota Kupang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

AntaraNews Kupang

PKB minta Prabowo tinjau Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto untuk meninjau… [...]

Laga Indonesia vs Bahrain berakhir dengan skor 2-2

Timnas Indonesia dan timnas Bahrain bermain imbang 2-2 pada laga ketiga putaran ketiga kualifikasi Piala… [...]

Berita Politik kemarin - - PTUN tunda putusan Gibran hingga laut China Selatan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka… [...]

Kontak Kami

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang

Jl. Timor Raya No. 124 Kelurahan Pasir Panjang

Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur

Email: balitbangkotakupang@gmail.com