Balitbangda Kaji Pemerintahan Partisipatif Pemeliharaan Taman
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang Melaksanakan Seminar Akhir Kajian Pemerintahan di Aula Kantor Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang (23/12/2021). Seminar Akhir dengan Topik “Kajian Pemerintah Partisipatif dalam Pemeliharaan Taman di Kota Kupang (Model Kolaborasi Pemerintahan, Koorporasi dan Masyarakat Sipil)” ini diikuti para peserta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, UPTD Pertamanan, Organisasi Kemasyarakatan, BUMN, Karang Taruna, beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang.
Dr. William Djami, selaku peneliti, dalam papaparanya menyampaikan model kolaborasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan taman harus didukung regulas yang jelas. Selain itu model Kerjasama dalam pengelolaan taman harus memperhatikan estetika, budaya dan pembagian tugas yang jelas. Hal ini didasari bahwa pengelolaan taman di Kota Kupang bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga didukung koorporasi, measyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Balitbangda Kota Kupang, Dra. Debora Panie, MM, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya kajian ini sebagai dasar pembangunan kolaboratif pengelolaan taman di Kota Kupang. Selain itu juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari setiap pihak atas pelaksanan kajian ini dan mengharapkan usul dan saran bagi kesempurnaan kajian tersebut. Pada sesi tanya jawab, diskusi dan masukan terkait pengelolaan taman disuarakan beberapa pihak. Semua peserta setuju pentingnya kolaborasi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan taman, tetapi aspek-aspek kolaborasi harus dipertajam. Antara lain inisiatif pemerintah harus ditunjukkan seperti penataan pedagang kaki lima, pengelolaan parkir, pembangunan sarana prasarana, pengawasan, dan pengaduan.
Inovasi yg memerlukan komitmen semua pihak dan tentunya dgn regulasi yg jelas dan adaftif. Tidak hanya soalregulasi nya tetapi juga budaya sikap mental yg memadai DISAMPING anggaran yg memadai tentunya. Kolaborasi akan lebih bermakna bila sumber dana implementasi program di dapatkan atau bersumber dari dana CSR. Keterlibatan dg regulasi yg jelas bisa berupa perda atau peraturan walikota atau peraturan instansi terkait sebagai langkah awalnya.civil.sociyte seperti dalam bentuk organisasi organisasi kepemudaan kemasyarakatan lainnya scr jelas keterlibatan jelas dg segala konsekwensi kebijakan nya. Sukses selalu